Regulasi tentang proses para guru mendapatkan sertifikasi pendidik sudah diatur dalam regulasi baru Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.
Baca Juga: Beruntung Banget, 3 Kategori Honorer Ini Akan Mendapat Prioritas Untuk Direkrut PANRB Tahun 2023
Dalam regulasi tersebut jelas dinyatakan kalau PPG Dalam Jabatan hanya boleh diikuti oleh guru dalam jabatan, dimana dalam hal ini tidak semua guru otomatis bisa berstatus guru dalam jabatan.
Kriteria guru yang masuk guru dalam jabatan adalah yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dan juga mempunyai Perjanjian Kerja dan kesepakatan kerja bersama.
Dalam regulasi yang dijelaskan di Permendikbud, ada tiga kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Kini DIprioritaskan, CASN 2023 Siap Rekrut Banyak non ASN