Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

- 3 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022 /Pexels/Micah Eleazar

Tiga kriteria guru yang dimaksud adalah:

A. Guru yang merupakan lulusan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat penggerak

B. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru tapi juga belum lulus UIN atau juga uji kompetensi

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

C. Guru yan belum mendapatkan sertifikat pendidik tapi tidak termasuk ke dalam dua poin di atas

Bagi guru yang masuk ke dalam tiga kategori guru dalam jabatan tersebut berhak mempersiapkan diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Nantinya setelah lulus dan mendapatkan sertifikasi, guru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh Kemendikbud.

 

Baca Juga: Ternyata Ini Biang Kerok UU ASN Tidak Kunjung Selesai, Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x