Tiga kriteria guru yang dimaksud adalah:
A. Guru yang merupakan lulusan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat penggerak
B. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru tapi juga belum lulus UIN atau juga uji kompetensi
C. Guru yan belum mendapatkan sertifikat pendidik tapi tidak termasuk ke dalam dua poin di atas
Bagi guru yang masuk ke dalam tiga kategori guru dalam jabatan tersebut berhak mempersiapkan diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Nantinya setelah lulus dan mendapatkan sertifikasi, guru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Ternyata Ini Biang Kerok UU ASN Tidak Kunjung Selesai, Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN....