Nantinya dalam tahapan program PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan status guru sertifikasi adalah:
A. Jumlah mahasiswa PPG yang ditetapkan
B. Program PPG Dalam Jabatan yang disosialisasikan
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...
C. Penerimaan calon mahasiswa PPG serta melaksanakan program PPG di Dalam Jabatan.
Jadi itulah kriteria guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sebagai syarat guru mendapatkan sertifikasi pendidik dan bisa mendapatkan tunjangan guru nantinya.
Guru yang sudah bersertifikasi, kesejahteraanya bisa jauh lebih terjamin karena mendapatkan tunjangan bahkan sampai mereka pensiun oleh Kemendikbud. ***