Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

- 3 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022 /Pexels/Micah Eleazar

Nantinya dalam tahapan program PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan status guru sertifikasi adalah:

A. Jumlah mahasiswa PPG yang ditetapkan

B. Program PPG Dalam Jabatan yang disosialisasikan

 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

C. Penerimaan calon mahasiswa PPG serta melaksanakan program PPG di Dalam Jabatan.


Jadi itulah kriteria guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sebagai syarat guru mendapatkan sertifikasi pendidik dan bisa mendapatkan tunjangan guru nantinya.

Guru yang sudah bersertifikasi, kesejahteraanya bisa jauh lebih terjamin karena mendapatkan tunjangan bahkan sampai mereka pensiun oleh Kemendikbud. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x