Dalam hal ini unit Kepegawaian Instansi akan menginformasikan apakah Anda telah lulus UPKP guna penyesuaian ijazah.
Nantinya juga akan diberikan sertifikat sebagai tanda kelulusan, setelahnya terdapat periode kenaikan pangkat, apakah ada usul kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi untuk PNS.
Baca Juga: Info Tenaga Honorer: MenpanRB Beberkan Perkembangan Opsi Penyelesaian Non ASN. Sudah Disepakati?
Jika ada, maka ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan seperti diantaranya:
1. Formasi (adanya kebutuhan)
2. Surat izin belajar
3. Ijazah dan transkrip
4. Akreditasi
5. Uraian tugas
6. Surat tanda lulus kenaikan pangkat
7. SK pangkat terakhir
8. Angkat kredit (jabatan fungsional)
Untuk hasilnya nanti, PNS akan mendapatkan penambahan Pangkat Golongan dan penambahan gelar baru.
Meski demikian bagaimana apabila Anda telah memiliki ijazah lebih tinggi sebelum menjadi PNS?
Dalam hal ini penyesuaian ijazah dapat dilakukan apabila gelar pendidikan sudah sesuai dengan jabatan atau formasi Anda yang ditandai dengan terbitnya SKMPLT atau Surat Keterangan Memiliki Pendidikan Lebih Tinggi.
Jika sudah, barulah Anda bisa mengikuti ujian penyesuaian ijazah.***