Surat Edaran Baru, Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

- 9 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

1. SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam oleh Happy Asmara, Trending di YouTube Music

2. SPT Tahunan untuk aparatur negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, bagi yang sudah Lapor SPT Tahunan Aparatur Negara tidak perlu lagi mengisi LHKASN.

Bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Informasi secara lengkapnya dapat klik link ini https://tinyurl.com/PenyampaianLHKAN.

Baca Juga: Lirik Lagu Berbeza Kasta oleh Maulana Ardiansyah, Trending di YouTube Music

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023, Kementerian PANRB sudah melakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pelaporan harta kekayaan cukup lewat melalui satu dokumen saja yaitu melalui informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, terutama untuk aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Info secara lengkap mengenai pelaporan, dapat diketahui dengan mengunduh aturan melalui link ini tinyurl.com/PenyampaianLHKAN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah