Pada Surat Edaran yang baru juga menyampaikan supaya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Dalam pengelolaan LHKAN, peran APIP dikhususkan dalam pemantauan serta pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan juga SPT Tahunan.
Hasil pemantauan dan juga pelaporan atas penyampaian LHKAN, supaya dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat atau minimal 30 April setiap tahun.
Sementara itu, teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan lewat surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Baca Juga: Resep Kue Ubi Ungu Roll, Bahan Sederhana bisa Jadi Kudapan Mewah, Cocok Buat Ide Jualan Takjil
Kementerian PANRB akan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Berdasarkan terbitnya surat edaran baru, maka SE Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.***