Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK harus Penuhi Perjanjian Kerja ini, Cek Juknisnya

- 11 Februari 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) harus memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK termaktub dalam Pasal 29 dalam juknis tersebut sebagaimana dikutip dari peraturan.bpk.go.id, 11 Februari 2023.

Baca Juga: ASN Semakin Dimudahkan! Pemerintah Luncurkan Aplikasi SmartASN, Apa Kegunaannya?

Pada ayat 1 hingga ayat 3, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK. Pelamar tersebut tidak berkedudukan sebagai:

- Calon PNS

- PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Kepolisian atau PPPK sejak pelamar yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

Calon PPPK pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Tangerang, Nomor 7 Sajikan Nuansa Khas Eropa

Nomor induk biasanya terbit paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pelamar yang sudah mendapatkan nomor induk dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai penetapan pengangkatan oleh PPK.

Keputusan pengangkatan sebagaimana ditetapkan sesudah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK yang dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Pasal 33 disebutkan, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud paling kurang memuat:

a. Tugas;

b. Target kinerja;

c. Masa perjanjian kerja;

d. Hak dan kewajiban;

e. Larangan; dan

f. Sanksi.

Baca Juga: Alami Barang Tertinggal di Kereta, Lakukan 6 Tips Berikut untuk Libatkan Petugas. Ingat, Jangan Lakukan Ini!

Masa perjanjian kerja termuat dalam Pasal 37, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (perjanjian kerja) bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan juga kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK.

3. Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS terlebih dahulu memperoleh persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan (ASN).

Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 2023 Jumlah Guru Penerima Honor Kesejahteraan Bertambah. Segini Besarannya…

4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, pihak PPK wajib
menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan juga JPT madya tertentu
paling lama 5 tahun.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Demikian informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat di juknis terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah