BERITASOLORAYA.com – Tenaga guru honorer maupun ASN berhak mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah mengingat jasanya yang begitu besar dalam mencerdaskan anak bangsa.
Pemerintah pun berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan pemberian berbagai tunjangan maupun dana bantuan.
Berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru, mulai tahun 2023 ini terdapat sebanyak 1.713 tambahan guru yang menerima honor kesejahteraan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Masih Butuh Tenaga Honorer, Pemprov NTT Akan Perpanjang Masa Kerja Non ASN di Setiap Daerah
Hal ini disampaikan Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri acara penyerahan santunan kematian dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima honorarium peningkatan kesejahteraan guru swasta pad 8 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Hartopo menyampaikan bahwa guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan tahun 2023 bertambah sebanyak 1.713 orang.
Tahun 2022 lalu, guru penerima honorarium peningkatan kesejahteraan jumlahnya 6.407. dengan tambahan sebanyak 1.713 orang, maka mulai tahun 2023 terdapat 8.120 guru menerima honor kesejahteraan ini.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa yang bertambah adalah jumlah penerima honor kesejahteraan, bukan nominal atau besaran honor kesejahteraan tersebut.
Baca Juga: ASN PPPK dan PNS Fix Dapat THR di Lebaran 2023 Nanti? Simak Aturan Resminya di Sini. Ternyata…
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kudus Syafii menerangkan bahwa anggaran kesejahteraan guru di Kudus tahun 2023 mengalami peningkatan karena jumlah guru swasta juga bertambah.
Ia mengatakan bahwa tahun ini, anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp44,72 M. Sebelumnya, jumlah anggaran di tahun 2022 hanya Rp37,33 M.
Adapun guru swasta yang mendapatkan honor kesejahteraan antara lain guru RA, guru TPQ, guru madrasah diniyah, guru sekolah Minggu, sekolah Budha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Baca Juga: Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan RB Punya 3 Alternatif, Kepala BKN Malah Punya 5, Apa Saja?
Untuk menerima honor kesejahteraan ini, guru swasta harus memenuhi syarat antara lain:
1. Masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan
2. Tidak menerima tunjangan sertifikasi guru
3. Tidak berstatus sebagai perangkat desa
Baca Juga: Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?
4. ASN/calon ASN