Selamat, Kepala BKN Secara Resmi Terbitkan SE untuk Kenaikan Pangkat Hasil Penyetaraan, PNS Bisa Naik Pangkat

- 13 Februari 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi: Resmi, SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang kenaikan pangkat bagi PNS hasil penyetaraan Jabatan
Ilustrasi: Resmi, SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang kenaikan pangkat bagi PNS hasil penyetaraan Jabatan /instagram.com/@wibisanabima

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan pangkat pada PNS sesuai dengan hasil penyetaraan memang sangat ditunggu-tunggu.

Penyetaraan jabatan fungsional tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mereformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Jokowi.

Kebijakan ini digunakan untuk memangkas alur proses birokrasi yang ada pada pelayanan publik.

Baca Juga: FESKALA UM: Konser yang Diadakan Mahasiswa Berujung Hutang Ratusan Juta hingga Hilangnya Ketua Pelaksana

Hal ini dimaksudkan agar pelayan pada masyarakat lebih profesional melalui reformasi kebijakan birokrasi ini.

Jabatan fungsional penyetaraan dibuat agar alur pelayaran yang selama ini diterapkan mengacu kepada perintah menurut jabatan struktural diubah dan dipangkaa sehingga menjadi lebih mudah dan simple.

Kebijakan yang dirubah ini dapat menjadikan lebih irit terhadap waktu dan biaya yang diperlukan. Itu dikarenakan memperpendek meja layanan yang harus ditempuh.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter BKN, perihal kenaikan pangkat bagi PNS Hasil penyetaraan Jabatan.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini 9 Tips Memilih Jurusan agar Tidak Menyesal

Ketentuan tersebut diresmikan dengan diterbitkannya SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023.

Setali tiga uang, SE ini sama dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pada Surat Edaran, PNS yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2023 dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan

1. Kenaikan pangkat tetap satu kali ke jabatan tertinggi di wilayah administrasinya; atau

2. Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Bahagia bagi PNS Ini Berkaitan dengan Kesejahteraan di Tahun 2023, Simak Dokumen Sampai Prosesnya!

Termasuk pejabat fungsional yang tidak mendapatkan kebijakan kenaikan pangkat secara berkala, dapat dilakukan apabila sudah memperoleh angka kredit kumulatif yang sesuai dengan jenjang jabatan.

Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat ini dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.

PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 namun belum diberikan kenaikan pangkat untuk periode 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena sudah 4 tahun tidak menduduki jabatan tersebut.

Kemudian dapat diberikan kenaikan pangkat secara berkala ke peringkat puncak dalam jabatan administratifnya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan pada periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer di NTT akan Dapatkan Perpanjangan Masa Kerja. Simak Penjelasan Pemprov...

Bagi PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dan memiliki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi.


Hal ini dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 apabila telah memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x