BERITASOLORAYA.com – PNS harap bersiap menerima kabar baik dari BKN yang satu ini. kabar baik tersebut terkait masa kerja.
Pasalnya BKN kini telah resmi mengumumkan informasi masa kerja PNS sebelum jadi ASN yang memang bisa saja dihitung sebagai masa kerja.
Sebelum diangkat PNS, pengalaman kerja sebelumnya dengan masa kerja yang dimiliki dapat dihitung dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN @bkngoidofficial.
Dalam unggahannya BKN menyebut bahwa pengalaman kerja sebelum diangkat PNS ternyata bisa dihitung sebagai masa kerja.
Beberapa poin ini yang perlu diperhatikan oleh PNS yang hendak menyajikannya, agar tidak ada lagi salah langkah.
Pahami rangkaian alur berikut agar pengalaman kerja sebelumnya bisa dihitung sebagai masa kerja setelah diangkat PNS.
Meski anda telah menjadi PNS dengan usia masa kerja PNS belum genap setahun, ternyata juga bisa ikut pengajuan ini.