Akhirnya, Info Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2023 Diungkap PANRB, Nasib Non ASN Makin Jelas

- 13 Februari 2023, 22:17 WIB
Akhirnya Menteri PANRB ungkap pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui 2 pilihan seleksi ini, cek
Akhirnya Menteri PANRB ungkap pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui 2 pilihan seleksi ini, cek /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer atau non ASN menjadi khawatir berkat adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut rencananya akan berlangsung maksimal pada bulan November tahun 2023 nanti.

Hal itu tentunya menjadi kabar kurang baik terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat, Antisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya

Dengan demikian, keputusan tersebut membuat berbagai reaksi protes dari kalangan tenaga honorer atau non ASN terkait nasibnya apabila dilakukan penghapusan.

Oleh karena itu maka pemerintah melalui Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer atau non ASN sebelum dihapus di tahun 2023.

Baru-baru ini Abdullah Azwar Anas  selaku Menteri PANRB telah menyepakati solusi terbaik yang akan diambil terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala daerah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Pasti Diangkat PNS atau ASN PPPK di Tahun 2023 Melalui 2 Pilihan, Kabar Baik Non ASN

Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri PANRB Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan jika pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu dikarenakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut harus terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ingin Tahu Jadwal Lengkap Pencairan TPG Tahun 2023? Cek Di Sini Lengkap dengan Sikronisasi Datanya...

Dengan adanya isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, ternyata banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana dihapusnya tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintahan di tahun 2023.

Hal itu disebabkan oleh kebutuhan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan karena telah berjasa banyak.

Maka dari itu, untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer atau non ASN maka pemerintah pun memastikan akan membuka kembali pengadaan ASN di tahun 2023 melalui 2 pilihan jenis seleksi.

Baca Juga: Honorer Pasti Tergoda, Yuk Intip Gaji Guru PNS Semua Jenjang di Tahun 2023, Ada Banyak Tunjangannya Ternyata

Akhirnya tenaga honorer atau non ASN akan diangkat menjadi ASN melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui portal resmi Kementerian PANRB.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa dengan adanya pengadaan ASN tahun 2023 tersebut semoga dapat menyelesaikan masalah tenaga non ASN di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Tenaga Honorer Langsung Dapat 3 Keuntungan Jika Lulus PPPK, Mulai Dari Gaji Hingga…

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x