Ferdy Sambo Sudah Dijatuhkan Vonisnya, Lalu Bagaimana dengan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf? Lebih dari JPU

- 14 Februari 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi. Putusan hakim atas tersangka Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, masing-masing pidana penjara 20 tahun dan 15 tahun.
Ilustrasi. Putusan hakim atas tersangka Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, masing-masing pidana penjara 20 tahun dan 15 tahun. /niu niu/

BERITASOLORAYA.com– Vonis atas terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yaitu hukuman maksimal pidana mati.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi yang sekaligus istri Ferdy Sambo, dan Kuat Makruf?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 14 Februari 2023, keduanya, baik Putri Candrawathi maupun Kuat Makruf terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli tahun lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Baca Juga: Kenali HIV AIDS Lebih Luas, Mulai Definisi Sampai 4 Pengobatannya. Jangan Lakukan Ini!

Putri Candrawathi dan Kuat Makruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Lain halnya dengan Ferdy Sambo yang juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karena keterlibatan mereka berdua dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi berupa pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Apa yang Cocok untuk Introvert? Simak 5 Rekomendasinya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah