Mengenai jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan di laman portal Kemenag (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.
Nurudin menegaskan bahwa peserta ujian CPPPK harus menaati peraturan yang ada yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Ia juga mengingatkan, jika ada pelamar yang belum membaca peraturan itu maka panitia tidak bertanggung jawab jika seandainya didiskualifikasi.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....
Apabila ada kecurangan dalam proses seleksi, maka panitia tidak segan-segan untuk menindak tegas.
Sebagai informasi, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPPPK ini tidak dipungut biaya.
Selain itu seleksi ini murni dasarkan kompetensi dari masing-masing peserta. Gelar atau jabatan tidak menentukan kelolosan para peserta yang melamar sebagai CPPPK.
Untuk itu, Nurudin memastikan pelamar tidak harus percaya bahwa ada orang atau pihak tertentu (calo) yang akan menjamin kelolosan seleksi.
Dalam hal ini keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat dan bersifat absolut sebagai penyelenggara.