Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

- 18 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi /Freepik/freepik

 

BERITAsOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru usia 50 tahun ke atas soal mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

Di Indonesia, banyak sekali guru usia 50 tahun ke atas yang belum sama sekali mendapatkan sertifikat pendidik.

Padahal guru usia 50 tahun ke atas ini sudah bekerja dan mendidik para murid selama puluhan tahun.

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....

Tentu mengherankan melihat guru senior tersebut masih belum mendapatkan sertifikat pendidik sama sekali.

Kini ada kabar baik, dimana Kemendikbud akan memudahkan guru usia 50 tahun ke atas untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Untuk tahu jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mendapat jawabannya.

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah

Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi baru tentang cara mendapatkan sertifikasi guru tahun 2023 ini.

Kemendikbud akan memberikan prioritas utama bagi guru usia lanjut untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Aturan baru Kemendikbud ini tertuang dalam regulasi Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang mengatur cara guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

Kalau sesuai aturan, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Sayangnya, kuota PPG sangat terbatas sekali karena guru harus menunggu nomor antrian untuk mendapatkan giliran mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Lalu, guru senior juga harus bersaing dengan guru-guru usia muda yang lebih melek dan paham teknologi.

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

Kalau melihat regulasi baru dalam Permendikbud Ristek tersebut, kini ada beberapa kriteria yang dibuat oleh Kemendikbud untuk memprioritaskan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Kriterianya adalah sebagai berikut ini:

A. Guru dengan masa kerja paling lama.

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

B. Guru yang berusia tua.

C. Guru yang berasal dari satuan pendidikan daerah khusus

D. Guru yang mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

Itu tadi syarat baru dari Kemendikbud untuk memilih dan memprioritaskan guru mana untuk mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan.

Kalau melihat poin A dan B, maka guru berusia tua atau berusia 50 tahun ke atas akan diuntungkan dengan regulasi baru dari Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer dan Nakes Dapat Prioritas Utama Jadi ASN 2023 Oleh Pemerintah, Alhamdulillah....

Semoga saja para guru senior yang sudah mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa bertahun-tahun bisa mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x