Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud ini di tahun 2023 ? SImak terus artikel ini dan baca sampai habis, karena jawabannya ada di artikel ini.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...
Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi karena sudah dengan semangat dan tanpa kenal lelah mengajar para anak muda penerus bangsa Indonesia.
Tidak hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan, Kemendikbud juga sudah menentukan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Regulasi yang mengatur tata cara pemberian tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud:
1. Guru non sertifikasi harus berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian