2. Data guru non sertifikasi harus tercatat pada Dapodik
Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik
4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK
6. Guru non sertifikasi harus terdaftar aktif pada Dapodik
Itu tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Besaran nominal yang akan diterima oleh guru non sertifikasi setiap bulannya adalah Rp250.000.
Jadi selamat bagi guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat di atas, bagi yang belum bisa segera memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung. Semoga beruntung.***