BERITASOLORAYA.com - Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) nominal besaran yang diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.
Pada Pasal 3, disampaikan mengenai ketentuan pensiun yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa kenaikan dan pengurangan sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Ayat 1, menyebut bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan untuk Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan juga pensiun yang diberikan kepada Orang Tua.
Ketentuan sebagaimana ayat 1, yaitu PNS yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini ternyata sebagai berikut:
- Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, PNS diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah dengan 5 persen dari penghasilan, atau
- PNS mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 persen dari penghasilan, PNS diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 persen.
Baca Juga: Liverpool Dibantai di Kandang Sendiri, Real Madrid Injakkan Satu Kaki ke Babak 8 Besar