Resmi, Pensiun PNS dengan Kenaikan Penghasilan Kurang dari 5 Persen Diberikan Tambahan ini

- 22 Februari 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pensiun PNS berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pensiun PNS berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019. /infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) nominal besaran yang diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.

Pada Pasal 3, disampaikan mengenai ketentuan pensiun yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa kenaikan dan pengurangan  sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi peraturan.bpk.go.id.

Ayat 1, menyebut bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan untuk Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan juga pensiun yang diberikan kepada Orang Tua.

Baca Juga: Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Kemdikbud Targetkan Rekrut 662 Ribu Tendik

Ketentuan sebagaimana ayat 1, yaitu PNS yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini ternyata sebagai berikut:

- Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, PNS diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah dengan 5 persen dari penghasilan, atau

- PNS mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 persen dari penghasilan, PNS diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 persen.

Baca Juga: Liverpool Dibantai di Kandang Sendiri, Real Madrid Injakkan Satu Kaki ke Babak 8 Besar

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x