BERITASOLORAYA.com- Terdapat dua kabar baik untuk guru sertifikasi yang langsung dari Kemendikbud Ristek dan Kemenkeu.
Dua kabar untuk guru sertifikasi ini diperuntukkan bagi guru-guru yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Kabar pertama untuk guru sertifikasi berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud Ristek dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut membahas mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Lebih lanjut melalui surat edarannya Kemdikbud juga menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, juga terdapat tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan juga memiliki kriteria lainnya sebagai penerima tamb6 penghasilan.
Untuk tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp250.000 per bulan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.