b. Guru sedang mengajar pada satuan pendidikan dan datanya tercatat di Dapodik
c. Guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik
d. Guru harus memiliki tingkat pendidikan dengan akademik paling rendah S1/D4
Baca Juga: Ini 3 Cara Honorer Bisa Langsung Naik Jadi ASN, Nomor 2 Cuman Butuh SK Doang Buat Jadi PNS....
e. Guru harus memiliki NUPTK
F. Guru harus aktif dan terdaftar di Dapodik
Setelah para guru memenuhi syarat di atas, maka para guru akan menerima tunjangan sebesar Rp250.000 setiap bulannya yang akan dimulai di bulan Maret 2023.
Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....
Nantinya pencairan tunjangan ini akan dilakukan setiap triwulan sehingga guru sudah dijamin akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Selamat bagi guru non sertifikasi karena berhasil mendapatkan tunjangan yang tidak hanya diberikan kepada guru sertifikasi.