BERITASOLORAYA.com - Isu mengenai tenaga honorer masih saja hangat diperbincangkan, apalagi terkait wacana penghapusan di tahun 2023.
Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 menjadi dasar, dibentuknya alternatif untuk menyelesaikan non ASN di lingkungan pemerintah.
Apalagi diketahui jika dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, status tenaga honorer tidak menjadi bagian dari jenis kepegawaian.
Baca Juga: Bukan UU 1969, Ini Juknis Baru Pensiun PNS dan PP yang Mengaturnya, Berikut Link Juknisnya
Jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah, dalam Pasal 6 dan 8 menyebutkan hanya ada pegawai PNS dan PPPK.
Mengenai hal itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer.
Saat ini, pemerintah juga sedang mencanangkan perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 yang sedang dibahas dalam RUU ASN.
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Guru di Daerah Ini Akhirnya Dapat Cuan Besar, Langsung Masuk Rekening..