3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

- 22 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer /Instagram @cpnsid/

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Halikinnor menegaskan hal tersebut saat melakukan dialog dengan para pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan juga dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kontribusi para tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan di wilayah ini, seperti yang terjadi di kedua Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut, yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Apabila menunggu hasil seleksi PNS dan PPPK, maka akan mengganggu pemberian pelayanan kepada masyarakat, karena jumlah ASN saat ini sangat kurang di wilayah tersebut.

“Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana?,”ujar Halikinnor.

Pemberhentian tenaga honorer tidak akan menjadi masalah di kantor-kantor instansi pemerintah yang memiliki banyak ASN.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

Namun hal itu akan menjadi masalah jika diterapkan di pelayanan masyarakat bidang pendidikan dan kesehatan.

Halikinnor mengatakan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi adanya masalah saat berlakunya penghapusan tenaga honorer, agar tidak mengganggu pelayanan.

Bupati Kotawaringin tersebut juga akan tetap memakai jasa para tenaga honorer sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah