“Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan kita pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Ingat, sesuai kebutuhan,” ucap Halikinnor.
Menyingkapi peraturan pemerintah pusat yang mengimbau tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN, Pemkab Kotawaringin Timur mengadakan seleksi ulang terhadap 3.500 tenaga honorer.
Hasilnya, ada 1.041 tenaga honorer yang tidak lulus, tapi diberikan kesempatan berikutnya. Namun dari jumlah tersebut hanya 988 orang yang mengikuti seleksi tahap kedua.
Diketahui, Pemkab Kotawaringin Timur memperoleh kuota sejumlah 1.010 formasi PPPK tahun 2022, yang terdiri dari 496 guru, 418 tenaga kesehatan, 96 tenaga teknis.***