3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

- 22 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer /Instagram @cpnsid/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah memang bukanlah sebuah berita yang tidak benar.

Pasalnya, terdapat dasar hukum terhadap rencana penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan berlaku pada 28 November 2023.

Dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang mencantumkan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada dasarnya, peraturan pemerintah tersebut bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

Namun dalam penerapannya, ternyata masih banyak kendala yang dihadapi menjelang akan efektifnya berlaku aturan penghapusan non ASN tersebut.

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang mengalami kesulitan jika tenaga honorer tidak dilanjutkan keberadaannya.

Berkaitan dengan hal itu, Halikinnor selaku Bupati Kotawaringin Timur mengatakan akan mempertahankan tenaga honorer, apabila nantinya tidak ada regulasi baru.

Hal tersebut akan dilakukannya apabila nantinya tidak ada regulasi baru yang menjadi solusi bagi penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Halikinnor menegaskan hal tersebut saat melakukan dialog dengan para pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan juga dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kontribusi para tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan di wilayah ini, seperti yang terjadi di kedua Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut, yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Apabila menunggu hasil seleksi PNS dan PPPK, maka akan mengganggu pemberian pelayanan kepada masyarakat, karena jumlah ASN saat ini sangat kurang di wilayah tersebut.

“Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana?,”ujar Halikinnor.

Pemberhentian tenaga honorer tidak akan menjadi masalah di kantor-kantor instansi pemerintah yang memiliki banyak ASN.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

Namun hal itu akan menjadi masalah jika diterapkan di pelayanan masyarakat bidang pendidikan dan kesehatan.

Halikinnor mengatakan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi adanya masalah saat berlakunya penghapusan tenaga honorer, agar tidak mengganggu pelayanan.

Bupati Kotawaringin tersebut juga akan tetap memakai jasa para tenaga honorer sesuai kebutuhan.

“Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan kita pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Ingat, sesuai kebutuhan,” ucap Halikinnor.

Menyingkapi peraturan pemerintah pusat yang mengimbau tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN, Pemkab Kotawaringin Timur mengadakan seleksi ulang terhadap 3.500 tenaga honorer.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Fully Funded Kembali Heboh. Bisa Dapat Lebih Banyak? Legislator Beri Pendapat Begini...

Hasilnya, ada 1.041 tenaga honorer yang tidak lulus, tapi diberikan kesempatan berikutnya. Namun dari jumlah tersebut hanya 988 orang yang mengikuti seleksi tahap kedua.

Diketahui, Pemkab Kotawaringin Timur memperoleh kuota sejumlah 1.010 formasi PPPK tahun 2022, yang terdiri dari 496 guru, 418 tenaga kesehatan, 96 tenaga teknis.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah