BERITASOLORAYA.com – Salah satu manfaat yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengakhiri masa tugasnya adalah mendapatkan pensiun.
Manfaat pensiun yang diterima oleh PNS ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan oleh pegawai negeri tersebut saat bekerja.
Biasanya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS berbentuk sejumlah dana yang rutin diterima setiap bulannya setelah memasuki masa pensiun.
Namun belakangan, terdapat wacana untuk mengubah skema manfaat pensiun PNS menjadi diterima dengan sistem fully funded.
Selama ini, pemberian dana pensiun kepada PNS dilakukan dengan skema yang bersifat pay as you go (PAYG).
Willy Aditya, Anggota Komisi XI DPR RI memberikan pendapatnya terkait wacana yang dikemukakan pemerintah tersebut, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.
Willy mengatakan bahwa dirinya berharap pengelolaan dana pensiun PNS yang jumlahnya sangat besar dan berasal dari anggaran negara itu, bisa membantu menghidupkan ekonomi riil dan industri.
“Kita lihat bagaimana dana pensiun di negara-negara Skandinavia, Eropa, Amerika dan lainnya yang bisa mendanai industrinya,” kata Willy pada Rabu, 31 Agustus 2022.