5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi yang bertujuan untuk mempermudah proses perekrutan non ASN.
Tjahjo Kumolo selaku Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada PPK untuk menentukan status tenaga honorer (non-PPPK, non-ASN dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
Hal itu dicanangkan sebab adanya rencana penghapusan tenaga honorer yang termaktub dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Viral Seorang Polisi Jadi Imam Shalat Berjamaah, Makmumnya Para Napi di dalam Penjara
Jika tidak menjadi ASN, Mantan Menteri PANRB menyampaikan PPK tetap dapat memperkerjakan tenaga honorer dengan menggunakan pola outsourcing.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.
Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer di atas, terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan pemerintah mengenai rencana penghapusan non ASN.***