DPR Ungkap Skema Pensiun PNS Tahun 2023 yang Sebenarnya, Nominalnya Fantastis. Siapa yang Berhak Menerimanya? 

- 22 Februari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi  skema pensiun PNS tahun 2023
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

2. PNS yang pensiun atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.

3. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun (BUP).

4. Kebijakan pemerintah atau adanya perampingan organisasi dan mengakibatkan PNS pensiun dini.

5. PNS tidak dalam kondisi jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajibannya.

6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai BUP.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

PNS tersebut bisa mendapatkan hak pensiun, jika PNS masa kerjanya minimal sudah sepuluh tahun dan saat waktu pemberhentiannya sudah bekerja minimal lima tahun.

Batas usia pensiun PNS, sebagai berikut:

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan untuk yang pensiun berusia 58 tahun.

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya untuk pensiun berusia 60 tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah