DPR Ungkap Skema Pensiun PNS Tahun 2023 yang Sebenarnya, Nominalnya Fantastis. Siapa yang Berhak Menerimanya? 

- 22 Februari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi  skema pensiun PNS tahun 2023
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

- Pejabat fungsional ahli utama untuk pensiun berusia 65 tahun.

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Adapun mengenai wacana skema dana pensiun fully funded rencananya memang akan direalisasikan tahun 2023, akan tetapi, hingga saat ini belum tampak segera direalisasikan pemerintah.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyampaikan, bahwa jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun PNS, maka terlebih dahulu harus dipikirkan secara matang.

"Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” ucapnya, pada 31 Agustus 2022 lalu.

Apabila wacana skema fully funded direalisasikan, PNS memungkinkan memperoleh sebesar Rp1 miliar saat pensiun.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

Diketahui bahwa sampai berita tersebut dibuat, wacana mengenai skema fully funded masih dalam wacana (belum terealisasikan) dan hingga saat ini masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah