Halikinnor juga berharap supaya terdapat regulasi baru terkait solusi permasalahan penghapusan tenaga honorer.
Diketahui bahwa dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, membahas tentang penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November tahun 2023.
Akan tetapi, jika hingga tanggal 28 November belum ada solusi yang disampaikan pusat, maka kontrak non ASN akan dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan sesuai kebutuhan.
Hal itu disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor setelah acara silaturahim dengan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tenaga honorer dipertahankan karena memang pegawai kontrak di daerah Pemkab Kotawaringin Timur masih sangat dibutuhkan.
Jika nantinya tenaga honorer dihapus, akan berdampak pelayanan untuk masyarakat, terutama di Pemkab Kotawaringin Timur.
Apabila tenaga honorer menunggu seleksi PNS dan PPPK, juga memerlukan waktu lama dengan jumlah kuota yang terbatas, karena kebutuhan kuota ditentukan oleh pusat.
Halikinnor memberikan contoh seperti tenaga honorer bidan di pustu, apabila diberhentikan maka ada posisi yang kosong.
Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia