SELAMAT, Ada Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer dengan Syarat Ini, Berikut Kata Pemkab...

- 22 Februari 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi perpanjangan kontrak tenaga honorer
Ilustrasi perpanjangan kontrak tenaga honorer /freepik/Freepik

"Misalnya bidan di Pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana?" katanya.

Maka sebab itulah, Pemkab Kotawaringin Timur melakukan seleksi ulang tenaga kontrak yang diadakan hari Kamis 23 Juni tahun 2022 lalu.

Dalam seleksi ulang, terdapat 1.041 tenaga kontrak yang tidak lulus sehingga harus berhenti bekerja, karena adanya kendala kontrak kerja tenaga honorer yang berakhir tanggal 30 Juni 2022.

1.041 non ASN tersebut, diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Pada seleksi tahap kedua, tercatat ada sekitar 988 yang hadir.

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Pasalnya, memang di tahun 2022 Pemkab Kotawaringin Timur mendapat kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK.

Kuota formasi tahun 2022di Pemkab tersebut, yaitu formasi untuk guru terdapat 496 formasi, tenaga kesehatan ada 418 formasi dan tenaga teknis sejumlah 96 formasi.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah