Tapi, skema fully funded ini hanya bisa diberikan dan diterapkan kepada PNS yang baru karena peraturannya juga sangat baru sekali.
Kalau skema fully funded ini diterapkan pada PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah harus melakukan yang namanya perombakan perjanjian kerja.
Jadi syarat untuk mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar, para PNS harus yang baru bekerja dan yang sudah lama bekerja.
Menariknya, skema pensiun dengan fully funded ini sudah dibahas sejak tahun 2019 dan rencanakan akan direalisasikan tahun 2020.
Baca Juga: Ini 3 Cara Honorer Bisa Langsung Naik Jadi ASN, Nomor 2 Cuman Butuh SK Doang Buat Jadi PNS....
Tapi, karena Covid-19 menyerang, maka rencana tersebut terpaksa ditunda untuk sementara waktu.***