Info untuk 600 Tenaga Honorer Terkait SK, Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji

- 23 Februari 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang lulus PPPK tinggal menunggu proses SK, setelah diterbitkan otomatis resmi diangkat dan menjadi ASN PPPK dan gajinya akan dibayarkan.
Ilustrasi. Tenaga honorer yang lulus PPPK tinggal menunggu proses SK, setelah diterbitkan otomatis resmi diangkat dan menjadi ASN PPPK dan gajinya akan dibayarkan. /Tangkap layar situs infopublik.id/

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan, 4.000 Lebih Tenaga Honorer di Wilayah Ini Dipertahankan, Pemkot: Semoga Saja...

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK-nya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang, " katanya.
Diketahui bahwa gajinya langsung diperhitungkan dalam DAU tahun berikutnya atau pada tahun 2024 mendatang.

Bagi guru PPPK, sudah terdapat skema dalam penerimaan DAU tahun 2023, sehingga saat SK tersebut sudah terbit dan diserahkan kepada para guru, maka gaji tenaga honorer sudah bisa langsung dibayarkan karena sudah terangkan dalam APBD 2023.

Diketahui bahwa kuota gaji tenaga honorer sudah ada, jika SK sudah terbit, gaji akan langsung dibayarkan dan otomatis sudah berstatus resmi sebagai ASN PPPK.

Baca Juga: Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dengan Kategori ini Diminta Kemdikbud Lakukan Verval, Batas 4 Hari Lagi

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita, "tandasnya.

Anggaran gaji PPPK sudah ada alokasi anggarannya melalui DAU yang diterima dari pusat.

Demikian informasi untuk tenaga honorer dalam proses mendapatkan SK PPPK dan secara otomatis diangkat dan resmi menjadi pegawai ASN PPPK.

Adapun bagi tenaga honorer yang belum berkesempatan lulus seleksi PPPK, untuk tahun 2023, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB menyampaikan akan dibukanya rekrutmen CASN, untuk pegawai PNS maupun PPPK tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x