Lebih lanjut, dikatakan juga bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK ataupun PyB.
Baca Juga: Nunuk Suryani Resmi Menjadi Dirjen GTK, Harapan Baru untuk Honorer 2023?
Di samping itu, surat ini diterbitkan guna mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.***