Pertama, sosialisasi asas netralitas melalui beragam kegiatan sosialisasi dan sarana media. Kedua, mengupayakan terbentuknya iklim yang kondusif.
Ketiga, yaitu pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing di masa pemilihan umum.
Keempat adalah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran asas netralitas, atau menjatuhkan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Demi Tenaga Honorer, Jokowi Minta Menteri PANRB Lakukan Hal Ini, Sudah Ada Solusi?
Sanksi akan dilakukan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil dari penanganan pelanggaran asas netralitas nantinya disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas tersebut adalah bentuk penindak lanjutan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berlandaskan pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam isi surat tersebut.