Update, 4000 Lebih Tenaga Honorer akan Dipertahankan, Namun ini yang Dikhawatirkan

- 24 Februari 2023, 10:45 WIB
Tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang diupayakan untuk dipertahankan, namun ada evaluasi yang harus diketahui. 
Tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang diupayakan untuk dipertahankan, namun ada evaluasi yang harus diketahui.  /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com - Larangan instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Perlu diketahui pada dasarnya PP nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang manajemen PPPK, tetapi salah satu poinnya membahas terkait tenaga honorer.

Adapun larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer tertuang dalam Pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dilarang untuk mengangkat non PNS dan non PPPK atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Pengangkatan tenaga honorer larangannya diberlakukan untuk pejabat lain di instansi pemerintah.

Namun, melihat dari aturan dalam PP, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan SDM.

Hal itu juga diberlakukan di Pemerintah Kota Palembang yang sedang berupaya supaya tidak ada penghapusan tenaga honorer. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x