UPDATE Info Honorer 2023: Jokowi Minta Menteri PANRB Bereskan Masalah Non ASN, Begini Jawaban Anas

- 23 Februari 2023, 21:13 WIB
Jokowi instruksikan Kementerian PANRB selesaikan masalah honorer atau non ASN, begini pernyataan terbaru Menteri Anas.
Jokowi instruksikan Kementerian PANRB selesaikan masalah honorer atau non ASN, begini pernyataan terbaru Menteri Anas. /Agung

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia bagai benang kusut yang masih belum menemui titik terang. Masalah tenaga honorer menjadi salah satu instruksi Presiden Jokowi kepada Kementerian PANRB.

Permasalahan honorer semakin pelik dengan adanya rencana penghapusan non ASN pada November 2023 mendatang. Oleh karena itu, informasi update tentang tenaga honorer dari sumber terpercaya begitu ditunggu-tunggu di tahun 2023 ini.

Bagaimana perkembangan nasib tenaga honorer atau non ASN pasca Jokowi kembali menegaskan instruksinya kepada Menteri PANRB untuk menyelesaikan honorer? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, Kementerian PANRB sebenarnya telah ditugaskan oleh Jokowi untuk membereskan masalah non ASN atau honorer. Hal ini disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” kata Menteri Anas.

Terkait upaya penuntasan honorer, Anas mengatakan bahwa sebenarnya pada 2018, sisa tenaga honorer yang perlu dituntaskan penataannya hanya sekitar 444.678 orang. Tenaga honorer ini yang kemudian disebut dengan tenaga honorer kategori II atau THK II.

Baca Juga: Siapkan Dirimu! Berikut Simulasi Jadwal Terbaru CASN 2023, Cek Prediksinya di Sini

Anas menegaskan jumlah itulah yang seharusnya diselesaikan penataannya karena sejak tahun 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi untuk mengangkat tenaga non ASN. Tenaga honorer hanya diberi waktu bekerja di instansi pemerintah sampai November 2023.

Namun, dalam praktiknya, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tetap dilakukan karena adanya berbagai dinamika dan kebutuhan dalam pelayanan publik. Hal ini terutama terjadi pada pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” tutur Menteri Anas.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

Menteri Anas menambahkan bahwa berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga honorer terbaru, saat ini jumlah non ASN sudah mencapai angka 2,3 juta. Namun, dari total jumlah itu, hanya 1,8 juta honorer yang diiringi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” begitu kata Menteri PANRB.

Bahkan, lanjut Anas, pihaknya akan berkunjung ke Kalimantan Timur esok hari untuk bertemu dengan para gubernur dalam APPSI untuk membahas masalah non ASN.

Baca Juga: Penting, PPPK Kategori Ini Akan Diperpanjang Kontrak Sampai Desember 2024, SK Segera Terbit..

Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB juga berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari Komisi terkait di DPR dan DPD.

Saat ini, sudah ada beberapa opsi solusi honorer yang masih diperdalam. Menurut Anas, semua opsi ini sudah dibedah dan dianalisis.

“Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Anas.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah