Tidak Perlu Tes, Honorer Bisa Naik Status Jadi PNS, Hidup Lebih Makmur, Syaratnya Gampang Banget....

- 25 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @bkdprovjateng

 

BERITASOLORAYA.com - Menjadi PNS merupakan profesi idaman masyarakat Indonesia, apalagi bagi pekerja honorer.

 

Honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dan mengabdi tentu sangat ingin sekali menjadi PNS.

Gaji dan tunjangan PNS yang jauh lebih besar daripada honorer membuat profesi Pegawai Negeri Sipil jauh lebih makmur dan sejahtera.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Lulusan Ini Punya Peluang Besar Jadi PNS, Selamat Jadi ASN.....

Honorer sendiri berharap bisa diangkat menjadi PNS oleh pemerintah, terutama bagi mereka yang sudah bekerja puluhan tahun.

Kabar baiknya, dalam waktu dekat honorer bisa sangat sekali diangkat menjadi PNS bahkan tidak perlu mengikuti tes CPNS.

Selamat, karena sudah hidup honorer akan lebih sejahtera dan makmur kalau diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Hore, Gaji PNS Dikabarkan Naik Bulan Maret 2023, Benarkah ? Cek Faktanya Di sini..

Lantas, bagaimana caranya agar honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes ?

Simak dan baca artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya.

Rencana pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi ASN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang begitu pelik di pekerja honorer.

Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....

Kalau melihat data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, jumlah honorer mencapai angka 2,4 juta orang.

Kalau honorer dihapus tahun ini, maka jumlah pengangguran akan meningkat drastis di Indonesia.

Sehingga jalan terbaik adalah mengangkat honorer menjadi ASN, baitu PNS atau PPPK.

Baca Juga: PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

Karena kedua kategori pegawai pemerintah tersebut sajalah yang bisa bekerja di instansi pemerintah.

Salah satu solusi yang sedang dikembangkan pemerintah adalah mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes lewat Draft RUU ASN.

Saat ini, RUU ASN sedang masuk dalam tahapan prolegnas DPR yang artinya RUU ini sangat diutamakan dibahas dan dirapatkan oleh DPR.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....

Dalam RUU tersebut, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS, syaratnya adalah:

 

A. RUU ini akan memprioritaskan honorer dengan masa kerja paling lama

B. Honorer yang diprioritaskan adalah yang bekerja di bidang fungsional, administratif, pendidikan, pelayanan publik, kesehatan, penelitian dan juga pertanian

Baca Juga: Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

C. Mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah terakhir dan tunjangan dari tenaga honorer

D. Honorer belum masuk batas usia pensiun


Selain syarat di atas, honorer juga hanya perlu mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Lewat Fully Funded, ASN Makin Sejahtera dan Makmur..

Jadi syaratnya sangat mudah sekali, tidak perlu ikut tes, hanya perlu melengkapi berkas-berkas administrasi saja.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Draft RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah