Cek SK Honorer Segera, Ada Kesempatan Terbatas untuk Diangkat Jadi PNS dengan Ketentuan Berikut!

- 25 Februari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kembali menyoroti soal nasib tenaga honorer dalam rapat kerja nasional APPSI di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

Diakui oleh Menteri PANRB bahwa peran tenaga honorer sangatlah penting dan berjasa. Beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh pegawai ASN bisa dicover oleh para non ASN ini. Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer sangat membantu penyelengaraan pelayanan publik.

Menjelang aturan penghapusan tenaga honorer, banyak yang berharap agar bisa diangkat menjadi pegawai PNS atau PPPK. Pemerintah pun menyediakan jalan bagi tenaga honorer untuk ikut serta dalam rekrutmen calon ASN tahun 2023 yang sudah dipastikan akan dibuka.

Dengan mengikuti seleksi calon ASN PNS dan PPPK, tenaga honorer tentu perlu melewati serangkaian seleksi, termasuk juga seleksi tes. Lantas, adakah jalan bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus seleksi tes?

Baca Juga: Loker Terbaru PT Raja Besi, Cek Kualifikasi Khusus dan Deskripsi Pekerjaannya

Perlu diketahui, ada kemungkinan bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes. Dalam hal ini, SK pengangkatan tenaga honorer menjadi salah satu benda penting yang diperlukan.

SK pengangkatan tenaga honorer diperoleh saat tenaga honorer resmi diangkat pemerintah sebagai tenaga non ASN yang bekerja di masing-masing instansi. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, simak artikel ini hingga tuntas.

Kesempatan Terbatas Honorer untuk Diangkat Jadi PNS

Merujuk pada PP No 49/2018, status kepegawaian di instansi pemerintah 5 tahun mendatang dari regulasi tersebut disahkan hanya akan ada 2 jenis, yakni pegawai PNS dan PPPK saja. Regulasi itu tidak menyebut adanya tenaga honorer.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan Februari dari PT Masa Lestari Husada, Cek Kualifikasi Khusus untuk Pelamar

Lima tahun dari PP tahun 2018 itu adalah tahun 2023. Namun, penghapusan honorer hingga kini belum ada kejelasan apakah akan ditunda atau akan dijalankan. Hal itu membuat tenaga honorer diserang rasa cemas akan nasibnya.

Di tengah kegelisahan tersebut, ada kesempatan terbatas bagi honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pegawai PNS. Kesempatan ini hanya bisa dinikmati oleh tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Kesempatan honorer diangkat menjadi pegawai PNS itu diatur dalam RUU ASN. Penting diketahui, Rancangan Undang-Undang ASN saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

Terkait rencana tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PNS, termaktub dalam RUU ASN Pasal 131A. Dijelaskan bahwasanya tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai PNS jika kriteria di bawah ini terpenuhi:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan jumlah waktu keseluruhan kerja paling sebentar 3 tahun)
  2. Mengantongi SK atau surat keputusan pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun berdasarkan Pasal 90 UU ASN.

Untuk itu, segera cek SK masing-masing honorer. Jika memenuhi kriteria poin 2, ada kesempatan diangkat sebagai pegawai PNS. Nantinya, tenaga honorer akan melewati seleksi administrasi terkait SK tersebut, yakni verifikasi dan validasi.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Berikut Tahapan Resmi Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Cair, Awas Terlewat!

Selain kriteria yang disebutkan, ada penentu lain yang menjadi pertimbangan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama.

Selanjutnya, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan honorer yang diangkat menjadi PNS bakal diutamakan bagi yang mengabdi di bidang administratif, fungsional, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Adapun pertimbangan lainnya dalam rangka pengangkatan ini adalah besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga penerimaan tunjangan bagi honorer sebelumnya.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

Apakah RUU ASN Sudah Sah dan Berlaku?

RUU ASN saat ini belum disahkan. Dengan begitu, aturan didalamnya belum dapat diterapkan. Meski demikian, RUU ASN sudah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 dan kemungkinan besar segera menjadi Undang-Undang yang berlaku.

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk dapat diangkat sebagai pegawai PNS lewat kesempatan ini, akan diangkat langsung menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan atau paling lambat dalam waktu 3 tahun.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x