Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud, Ini Jadwal Pasti Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Catat Tanggalnya...
Pastinya dengan mengambil cuti khusus, kinerja ASN mengindikasikan lebih banyak berfokus untuk mengisi angka kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.
Pada kesempatan rakor ini, Menteri PANRB juga ungkap ASN jabatan fungsional banyak yang fokus pada pemenuhan angka kredit, bukan capaian kinerja organisasi.
Jadi, pada aturan baru dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 akan mentransformasi ASN jabatan fungsional untuk fokus pada capaian kinerja organisasi.
Mengapa demikian? Pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya dipandang susah karena ASN jabatan fungsional harus secara administratif memenuhi angka kredit.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, MenpanRB Langsung Lakukan Ini, Azwar Anas: Tidak Mau Seenaknya...
Lalu transformasi ini diubah menjadi kinerja ASN jabatan fungsional akan memiliki penetapan predikat kinerja yang kemudian dikonversikan menjadi angka kredit.
"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," jelas Anas.
Selain berfokus untuk kemudahan kenaikan pangkat pada ASN jabatan fungsional, transformasi aturan baru ini juga berfokus untuk menekankan pentingnya peran semua pihak.
Anas menyatakan bahwa instansi pembina jabatan fungsional berperan sangat penting dan Anas juga berharap bahwa melalui aturan baru ini akan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan Jabatan Fungsional.