Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer memiliki peranan yang sangat penting dan memang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN.
"Fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” jelas Anas.
Jalan tengah atas permasalahan tenaga honorer ditempuh dengan Kementerian PANRB yang secara aktif berkoordinasi dengan DPR, DPD, APPSI, APKSI, APKASI, APEKSI, serta BKN.
Selain berdiskusi dengan asosiasi pemerintahan, Kementerian PANRB juga membuka ruang dialog bersama dengan forum tenaga honorer.
Anas yakin bahwa penataan tenaga honorer tidak bisa diatasi hanya satu instansi saja, jadi memang perlu kerja sama ataupun menciptakan kolaborasi antar instansi, seperti pemerintah daerah.***