BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah menyampaikan adanya aturan penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Aturan mengenai penghapusan tenaga honorer secara tersirat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
PP tersebut menyampaikan larangan instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pada dasarnya mengatur mengenai manajemen PPPK.
Adapun larangan pengangkatan tenaga honorer tertuang dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018. Dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk merekrut pegawai non PNS dan non PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan sebagai ASN.
Larangan merekrut tenaga honorer juga diberlakukan untuk pejabat lain di instansi pemerintah.
Sehubungan dengan aturan itu, banyak tenaga honorer yang mempertanyakan nasibnya di tahun 2023, terutama setelah bulan November, sebab terakhir pemberlakuan tenaga honorer di pemerintah pada bulan tersebut.
Melihat dari aturan tersebut, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan juga SDM.
Salah satunya diberlakukan di Pemerintah Kota Palembang yang sedang mengupayakan agar tidak ada penghapusan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menginformasikan adanya upaya untuk mempertahankan tenaga honorer.
Saat ini, di Kota Palembang diketahui tercatat sekitar 4.000 lebih tenaga honorer yang bekerja dan masih dibutuhkan, sebab kehadirannya sangat membantu PNS dalam bekerja.
Dewa juga mengungkapkan mengenai permasalahan tenaga honorer, dalam pemberitaannya mengakui masih adanya simpang-siur.
Adapun untuk wilayah Pemerintah Kota Palembang kini, sebenarnya masih menunggu petunjuk pusat.
“Ada yang menyebut penghapusan honorer pada November 2023. Tapi, kami dari Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk pusat,” jelasnya.
Dewa menyebut, jika tenaga honorer langsung dihapus begitu saja, menurutnya hal itu tidak mungkin karena dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja birokrasi di Pemerintah.
Menurutnya tenaga honorer tidak mungkin dihapus secara keseluruhan, sebab itulah diharapkan adanya suatu kebijakan yang bisa memberikan keuntungan untuk tenaga honorer.
Di pemerintah Kota Palembang, meskipun tenaga honorer diupayakan untuk dipertahankan, masih akan tetap ada evaluasi kinerja.
Apabila ada tenaga honorer yang tidak masuk lama tanpa menyertakan keterangan atau kinerjanya tidak bagus, dapat dievaluasi untuk tidak diperpanjang kontraknya.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang yang diupayakan untuk dipertahankan, yakni sekitar 4.000 non ASN.***