Dikabarkan Naik, Benarkah Gaji PNS Masih Pakai Aturan Ini? Simak Keterangan Nominalnya, RESMI

- 27 Februari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai PNS saat ini sedang digandrungi kabar mengenai kenaikan gaji untuk tahun 2023.

Banyak kabar yang beredar menyatakan bahwa ada kenaikan gaji untuk para PNS tahun 2023, tetapi belum jelas sumbernya.

Bahkan, kabar ini sontak membuat para PNS mencari informasi resmi dan benar, agar tidak simpang siur di kalangan masyarakat. Untuk itu, simak informasi di artikel ini ya.

BeritaSoloRaya.com telah melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut akhirnya diketahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan oleh para PNS untuk tahun 2023, sehingga bisa terbukti apakah ada kenaikan untuk setiap golongan atau tidak.

Baca Juga: Hore, Akhirnya ASN PNS di Wilayah Ini Bisa Menikmati Tambahan Penghasilan. Pemprov: Nominalnya...

Mengingat, kabar kenaikan gaji PNS tersebut harus dicari sumber yang dapat dipercaya agar tidak ada kabar yang salah di kalangan para PNS.

Lebih lanjut, simak saja informasi nominal gaji PNS untuk tahun 2023 berdasarkan informasi resmi berikut ini.

  1. Gaji PNS untuk golongan I

- Gaji PNS golongan Ia : Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 .

- Gaji PNS golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Gaji PNS golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Gaji PNS golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

  1. Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3

- Gaji PNS golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

- Gaji PNS golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

- Gaji PNS golongan IIc : Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

- Gaji PNS golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00 

Baca Juga: Loker Terbaru dan Resmi Bulan Februari 2023, PT Yasa Mitra Perdana Buka untuk Posisi Ini...

  1. Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3

- Gaji PNS golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

- Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 

- Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

- Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...

  1. Gaji PNS golongan IV

- Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

- Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Jika berdasarkan pada hal tersebut, maka hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ditutup Selasa Sore, Kepsek, Guru, dan Siswa Jenjang SMA, SMK, dan MA Diminta Kemdikbud Lakukan Ini, Penting

Hal itu karena memang pemerintah belum resmi mengumumkan adanya keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023, sehingga para PNS harap selalu memantau informasi resmi berikutnya.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x