A. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....
Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik atau non sertifikasi.
Sesuai dengan regulasi, guru akan mendapatkan tunjangan sebanyak tiga bulan sekali.
Nominal yang didapatkan adalah Rp250.000 dan kalau selama tiga bulan diberi, maka guru non sertifikasi akan mendapatkan Rp750.000.
Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...
B. Tunjangan Khusus Guru (TKG)