Kabar Gembira, Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler, Pendidik Happy....

- 1 Maret 2023, 07:00 WIB
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu.
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu. /Eko Anug

Tunjangan ini diberikan Kemendikbud kepada guru yang mengajar dan bertugas di daerah khusus.

Sebagai bentuk penghargaan, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang rela mengajar dan mendidik anak-anak di daerah terpencil atau kepulauan luar.

Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

Total ada 58.358 guru yang mengajar di daerah khusus dan akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji sebesar Rp1.500.000 dari Kemendikbud.

Guru ASN yang mengajar di daerah khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok atau satu kali gaji. Untuk guru honorer, akan menerima tunjangan Rp1,5 juta.


C. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Baca Juga: MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik dimana sudah lulus pendidikan PPG Dalam Jabatan.

TPG diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi kepada para guru yang sudah mengikuti pendidikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x