- PNS Golongan III mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
- PNS Golongan IV mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.
- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600.
Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, Dapat Prioritas PANRB.....
- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.
- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.
- Tunjangan pensiun janda /duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...
Jadi, itulah tadi tunjangan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS baik kepada PNS itu sendiri maupun untuk janda dan duda.
Tunjangan yang besar tersebut tentu sangat berguna di hari tua karena sudah tidak bekerja tapi tetap mendapatkan tunjangan di hari tua.