Hampir 100 Persen ASN Setuju Kerja Hybrid, Kementerian PANRB: Perpres Kerja Fleksibel Sedang Digodok

- 2 Maret 2023, 10:57 WIB
Mayoritas ASN setuju dengan kebijakan baru Kemenpan RB soal kerja hybrid bagi ASN. Simak selengkapnya.
Mayoritas ASN setuju dengan kebijakan baru Kemenpan RB soal kerja hybrid bagi ASN. Simak selengkapnya. /Sigmund

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB sedang merancang Peraturan Presiden atau Perpres mengenai sistem kerja baru secara hybrid, bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Berkaitan pro dan kontra sistem kerja hybrid ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN merespon aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial.

“Respon yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, hampir 95.7 persen setuju dengan skema kerja hybrid,” ucap Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN dalam acara Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement, terhadap peningkatan kinerja ASN di kantor pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.

Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023

Faktor yang mempengaruhi adanya kebijakan ASN bekerja secara hybrid ini, diantaranya soal pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi ASN hingga bencana pandemi Covid-19.

Beberapa aspek inilah, yang dinilai mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Supranawa Yusuf. Ia menegaskan faktor tersebut, menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Demo Dulu, Pengumuman PPPK Guru 2022 Dipastikan Tanggal ini, Resmi dari Kemendikbud....

“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah