ASN Semakin Di Depan, Menteri Anas Berharap Paguyuban PANRB Perkuat Hal Ini

- 1 Maret 2023, 14:41 WIB
Menteri PANRB berharap agar paguyuban kementerian meningkatkan sinergi ASN.
Menteri PANRB berharap agar paguyuban kementerian meningkatkan sinergi ASN. /Foto: Dokumen Kementerian PANRB/



BERITASOLORAYA.com — Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, tengah memimpin Rapat Koordinasi Kementerian PANRB bersama seluruh Warga PANRB di Ruang Rapat Sriwijaya Kementerian. Menteri tersebut mengupayakan sinergi terkait pengelolaan sumber daya ASN.

Paguyuban PANRB yang hadir terdiri dari perkumpulan lembaga yang dinaungi Kementerian PANRB seperti BKN, LAN, KASN, ANRI yang berdiskusi terkait menguatkan integrasi dalam penanganan sumber daya manusia yang akan direkrut menjadi ASN.

Menteri Anas berharap agar proses bisnis di instansi paguyuban dibuat lebih efisien, seperti yang ia sebut dalam Rapat saat membahas isu-isu yang strategis terkait pengelolaan sumber daya manusia bagi ASN.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Menteri Anas pun juga memerintahkan agar kebijakan dalam penanganan sumber daya ASN ini akan terus dikembangkan antar lembaga paguyuban PANRB.

“Hari ini kita bicara bagaimana penanganan SDM Aparatur (ASN) khususnya PPPK. Nanti terkait SDM yang masih ada masalah dibicarakan kedua pihak tapi ujung dari ini semua adalah arahan Bapak Presiden bagaimana pekerjaan kita berdampak.”

Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, Presiden adalah pihak yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN. Presiden bisa melimpahkan wewenangnya tersebut pada menteri, pimpinan lembaga, sekjen lembaga, atau Pemda.

Baca Juga: 3 Faktor Penting TPG atau TKG Guru Belum Cair, Segera Perbaiki agar Segera Cair Bulan Ini!

Melalui lamannya, Kementerian PUPR pun sempat mengatakan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang dinilai penting sebab berkaitan dengan kinerja, integritas, etika, profesionalisme, hingga nilai-nilai budaya organisasi bagi ASN.

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Sumber Daya Air, Mochammad Mazid selaku Inspektur Apel Kementerian PUPR yang mengatakan bahwa peraturan untuk ASN ini lebih berat.

“PP terbaru ini sanksinya lebih berat, kalau pejabat pelaksana atau staf kita mendapatkan hukuman disiplin, maka atasannya akan mendapatkan hukuman lebih berat.”

“Kita sebagai pimpinannya harus lebih tegas supaya semua pegawai tidak ada yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi hukuman berat” ujar Mazid.

Baca Juga: Progres Terbaru Soal Kabar Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Ini Baik-Baik!

Mazid meminta para pihaknya berupaya untuk melakukan tindakan preventif dan antisipatif untuk mendisiplinkan pegawai karena pengelolaan disiplin ini akan berdampak pada kinerja yang dihasilkan dari tenaga ASN dan PNS.

Pasal 5 dari peraturan tersebut juga mengatakan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenangnya, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada; PNS yang tidak memenuhi tugas untuk memprioritaskan negara daripada keuntungan pribadi, tidak masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja berlaku juga untuk para ASN.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Masih Sangat Dibutuhkan, Isran Noor: Belum Saatnya Dihilangkan

ASN maupun PNS yang tidak memelihara barang milik negara dan memberi bawahannya kesempatan untuk mengembangkan kompetensi juga akan dikenai hukuman disiplin berat. ***

 

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x