Sebanyak 290.000 Guru Kategori Ini Peroleh Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud

- 2 Maret 2023, 16:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Sementara itu, di dalam RUU tersebut mengatur jika guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Hal itu berlaku bagi guru ASN maupun non ASN.

Untuk tenaga pendidik tingkat PAUD juga diusulkan masuk dalam kategori guru oleh Mendikbud.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Beban Belajar Bertambah? Cek Segera

Lebih lanjut, untuk guru non PNS, TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik. Kategori guru di atas akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dalam aturan yang berlaku pada UU saat ini, berikut nominal tunjangan profesi guru.

Gaji PNS Golongan I (untuk lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Meski Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang Belum Submit dan Sudah akan Diumumkan Serentak

- Gaji PNS bagi Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

- Gaji PNS bagi Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

- Gaji PNS bagi Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x