Sementara itu, di dalam RUU tersebut mengatur jika guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Hal itu berlaku bagi guru ASN maupun non ASN.
Untuk tenaga pendidik tingkat PAUD juga diusulkan masuk dalam kategori guru oleh Mendikbud.
Lebih lanjut, untuk guru non PNS, TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik. Kategori guru di atas akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dalam aturan yang berlaku pada UU saat ini, berikut nominal tunjangan profesi guru.
Gaji PNS Golongan I (untuk lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS bagi Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Gaji PNS bagi Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Gaji PNS bagi Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500