Sebanyak 290.000 Guru Kategori Ini Peroleh Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud

- 2 Maret 2023, 16:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Baca Juga: Info Penting! Mulai 1 Maret 2023, KJP Plus Tahap II Cair, Peserta Didik Harap Segera Cek Status Penerimaan

- Gaji PNS bagi Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (untuk lulusan SMA dan D-III)

- Gaji PNS bagi Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

Baca Juga: Kebijakan Hak Kepegawaian Terkait Pemberhentian PNS, Simak Penjelasan Berikut dari BKN

- Gaji PNS bagi Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

- Gaji PNS bagi Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

- Gaji PNS bagi Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: SNBT 2023 akan dibuka pada 23 Maret 2023, 91 prodi yang tersedia di UGM, Bisa jadi Referensi loh!

Gaji PNS Golongan III (untuk lulusan S1 sampai S3)

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x