Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

- 28 Februari 2023, 06:31 WIB
Para guru sertifikasi dibuat galau dengan salah satu kabar beredar tentang tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1.
Para guru sertifikasi dibuat galau dengan salah satu kabar beredar tentang tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1. /wavebreakmedia_micro/



BERITASOLORAYA.com – Bulan Maret 2023 merupakan jadwal pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Hal ini berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud atau Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Akan tetapi, para guru sertifikasi dibuat galau dengan sebuah pesan edaran via WhatsApp mengenai tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Pesan yang beredar via WhatsApp ini menyinggung tentang tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 yang notabene diberikan untuk tendik berstatus guru sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hampir 300 Ribu Guru Honorer Sah Diangkat jadi ASN, Begini Kata Nadiem…

Berikut ini isi pesan WhatsApp tentang TPG triwulan 1 2023 yang membuat para guru sertifikasi galau.

"Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022

Terima kasih telah menghubungi kami melalui layanan helpdesk laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu berikut tanggapan kami.

Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak/Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan 2 yakni April sampai Juni.

Terima kasih untuk pertanyaan yang Bapak/Ibu berikan, semoga jawaban Kami dapat membantu.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Dan Kami sampaikan terdapat tautan daftar tanya jawab (FAQ) di beranda laman Direktorat PPG, semoga dapat membantu pertanyaan lain terkait PPG.

Salam Pendidikan Guru Profesi."

Itulah bunyi surat yang membuat galau banyak guru sertifikasi. Namun, penting dipahami bahwa pada faktanya pengumuman ini belum jelas kebenarannya.

Terkait informasi ini, belum jelas apakah sumber dari pesan WhatsApp ini benar-benar dari pihak Kemdikbud.

Baca Juga: Persija Imbang Lawan Madura United, Thomas Doll Gagal Paham Kualitas Pemainnya, Kok Bisa?

Selain itu, informasi ini ternyata juga hanya ditujukan untuk lulusan PPG tahun 2022, bukan untuk semua guru sertifikasi. Hal ini dapat ditemukan di bagian awal pesan yang menyebutkan ‘Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022’.

Meski belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak PPG, para guru lulusan PPG perlu mengetahui beberapa aturan agar menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, persyaratan untuk mendapatkan TPG bagi guru ASN antara lain:

1. Guru memiliki sertifikat pendidikan atau serdik

2. Guru berstatus sebagai ASN di bawah naungan Kemdikbud

3. Guru aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

4. Guru memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan Kemdikbud

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x