Pencairan TPG Ditunda? Jangan Khawatir, Guru Harus Tahu Prinsip Penyalurannya Secara Resmi Berikut Ini!

- 1 Maret 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi guru yang mengetahui prinsip penyaluran TPG
Ilustrasi guru yang mengetahui prinsip penyaluran TPG /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com -Berita pencairan TPG tahun 2023 mulai banyak dicari karena memang sudah memasuki bulan ketiga atau Maret pada tahun 2023.

Pencairan TPG masih belum disalurkan, tetapi belum ada informasi mengenai penundaan penyaluran TPG. Meskipun begitu, guru harus mengetahui bagaimana prinsip penyaluran TPG yang benar.

Penyaluran TPG memiliki prinsip yang diatur secara resmi, pun dengan tahapan penyaluran, hingga jadwal disalurkannya TPG ke rekening guru sertifikasi.

Baca Juga: Info Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Menteri PANRB: Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian, Benarkah?

Namun, penundaan penyaluran TPG bukan tidak mungkin terjadi, apabila terdapat suatu kasus khusus yang dijelaskan secara rasional oleh Kementerian terkait.

Lalu bagaimana sebenarnya prinsip penyaluran TPG kepada guru bersertifikasi? Yuk simak penjelasan BeritaSoloRaya.com dari rangkuman Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 berikut.

Bahwasannya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai apresiasi atau penghargaan atas profesionalitasnya.

Sesuai yang dirangkum dari Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, prinsip penyaluran TPG diatur dalam Pasal 3 yang akan dijabarkan seperti di bawah ini.

Baca Juga: Jelang Kick Off Perdana Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2023, AFC Ungkap Sesuatu tentang Hokky Caraka

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x